KESATU : Menetapkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan memuat Muatan Umum yang terdiri dari Muatan Nasional dan Muatan Kewilayahan yang dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah dan Muatan Peminatan Kejuruan yang terdiri dari Dasar Bidang Keahlian, Dasar Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.
KETIGA : Perangkat Pembelajaran Lainnya seperti:
a. Kompetensi Dasar tiap Mata Pelajaran;
b. Silabus;
c. Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download . SK DIRJEN DAN LAMPIRAN SMK Kurikulum 2013 Tahun 2017