Kualitas dan profesionalisme guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah,karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukan secara optimal. Iklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.
Persyaratan Peserta Program Tugas Belajar Strata -2
Program Tugas Belajar Strata -2
A. Persyaratan Akademik
a) Calon peserta adalah:
1). Guru PNS pada Madrasah.
2). Guru Non PNS pada Madrasah Negeri.
3). Guru Tetap Yayasan Non PNS, telah mengabdi minimal 2 tahun.
4). Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yasayan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai.
5). Calon Pengawas Madrasah semua jenjang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
b) Berpendidikan SliD-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
c) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur'an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), IPS, Ekonomi, Antropologi, Geografi, Sosiologi, PPKn dan guru kelas.
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S 1I D-IV
e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibuktikan dengan sertifikat;
f) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
g) Usia Maksimal 40 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2017.
B. Persyaratan Administratif
Calon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh bantuan Program Tugas Belajar Strata -2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload ketika melakukan pendaftaran online:
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai SI atau D-IV yang telah dilegalisir tiga tahur terakhir;
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS);
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir;
4) Daftar Riwayat Hidup;
5) Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah);
6) Surat rekomendasi dari Kepala MadrasahfKetua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studifjurusan pada perguruan tinggi tersebut; 7) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturut-turut) di Madrasah Tempat Tugas;
8) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata -2
9) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)yang masih berlaku;
10)Daftar Riwayat Hidup;
11)Foto copy NPWP;
12)Foto copy Sertifikat Pendidik (bagiyang telah lulus sertifikasi);
13)Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTKa)tau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
14)Foto copy sertifikat yang menunjukkan kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya;
15)Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai;
16)Surat permohonan Program Tugas Belajar Strata -2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan;
17)Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai, jika guru tidak menyelesaikan studi sesuai mas a kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh guru yang bersangkutan.