Tunjangan
Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas
kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, dimana
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Adapun
Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru bukan PNS yang
bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang
daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan syarat:
a. Jumlah penerima
Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan
tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus
merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
c. Guru yang menerima
tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1)
kepentingan
nasional;
2)
program
prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3)
ketersediaan
anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di
satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas
pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Besaran
Tunjangan Khusus yang diterima yaitu
1. setara
dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi Guru
bukan PNS yang sudah memperoleh SK Penyetaraan/Inpassing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah) bagi Guru bukan PNS yang belum memperoleh SK
Penyetaraan/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil
Penting
diketahui
- Guru bukan PNS yang terbukti menerima Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal maka guru tersebut wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.
- Untuk Jumlah pengembalian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud terhitung sejak bulan Guru yang bersangkutan menerima Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.