Besaran Tunjangan Khusus yang diterima Guru bukan PNS

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, dimana Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.

Adapun Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1.    Guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah  Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan syarat:
a.    Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan  tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b.    Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 
c.    Guru yang menerima tunjangan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1)      kepentingan nasional;
2)      program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3)      ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. 

2.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3.    Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Besaran Tunjangan Khusus yang diterima yaitu
1.  setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi Guru  bukan PNS yang sudah memperoleh SK Penyetaraan/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.      Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) bagi Guru bukan PNS yang belum memperoleh SK Penyetaraan/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penting diketahui
  •  Guru bukan PNS yang terbukti menerima Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal maka guru tersebut wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.
  • Untuk Jumlah pengembalian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud terhitung sejak bulan Guru yang bersangkutan menerima Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.