Download RPP Fiqih Kelas 7 Kurikulum PAI & Bahasa Arab

Persiapan pembelajaran merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh guru untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Perencanaan pembelajaran yang efektif akan membantu membuat disiplin kerja yang baik, suasana yang lebih menarik dan pembelajaran yang diorganisasikan secara baik, relevan dan akurat. Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan dengan pendekatan pembelajaran yang digunakan. 

Silabus 
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat: 
  1. identitas mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di tingkat MI, MTs, dan MA, 
  2. identitas madrasah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas, 
  3. kompetensi inti, merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran, 
  4. kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran, 
  5. materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi, 
  6. pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan, 
  7. penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik
  8. alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun; dan 
  9. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan. 
Silabus dikembangkan berdasarkan SKL dan Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun pelajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). 

Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih. Komponen RPP terdiri atas: 
  1. Identitas madrasah yaitu nama satuan pendidikan; 
  2. Identitas mata pelajaran; 
  3. Kelas/ semester; 
  4. Materi pokok; 
  5. Alokasi waktu yang sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kd dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan kd yang harus dicapai; 
  6. Kompetensi inti yang terdiri dari sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan; 
  7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; 
  8. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan kd, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; 
  9. Materi pembelajaran, yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi; 
  10. Metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kd yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan kd yang akan dicapai; 
  11. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran; 
  12. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan; 
  13. Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti dan penutup; dan 
  14. Penilaian hasil pembelajaran. 
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik; b. Partisipasi aktif peserta didik; c. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian; 

Prinsip Penyusunan RPP 
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 
  1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik; 
  2. Partisipasi aktif peserta didik; 
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian; 
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan; 
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi; 
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar; 
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar dan keragaman budaya; dan 
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi. 
Perangkat Pembelajaran RPP Fiqih  Kurikulum PAI & Bahasa Arab Tahun 2019 

Disusun  
  1. Berdasarkan KI-KD Madrasah Terbaru KMA No 183 Tahun 2019
  2. Berdasarkan Struktur Kurikulum Madrasah Terbaru KMA No 184 Tahun 2019
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Aliyah 
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasa
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah
  8. Perangkat Pembelajaran Disusun Berdasarkan Buku Mapel Pegangan Guru dan Siswa Terbaru
  9. Disusun Mengacu Pada Kalender Pendidikan Tahun 2019/2020
  10. Pendekatan berbasis proses keilmuan/ilmiah/saintifik.(5m)
  11. Model Pembelajaran Berbasis Penyingkapan/penemuan (Discovery learning) model Pembelajaran Berbasis Penelitian (Inquiry learning), Model Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning), Model Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning)
  12. Terintegrasi Pembelajaran Keterampilan Abad 21 : 4C, HOTS, Literasi dan PPK.