Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran adalah tahap pertama dalam pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada:
  1. Silabus,
  2. Kompetensi Dasar,
  3. Buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
  4. Ciri khas pembelajaran abad 21
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP yang dikeluarakan Oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan

Disebutkan diantara nya
  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan Prinsip Efisien, Efektif dan Berorientasi Pada Murid
  2. Bahwa Dari 13 (tiga belas) Komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjadi Komponen Inti adalah Tujuan Pembelajaran, Langkah -Langkah (Kegiatan) Pembelajaran dan Penilaian Pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersipat pelengkap
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, kelompok kerja guru/musyawarah, Guru mata pelajaran KKG/MGMP) dan Individu guru secara bebas dapat memiih, membuat, menggunakan dan mengembangkan Format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan murid
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana di maksud pada angka 1, 2 dan 3


Untuk lebih jelas dan Detainya Silahkan Download Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP