Norma dan UUD NRI Tahun 1945

 Norma dan UUD NRI Tahun 1945


Setelah Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia punya negara seperti sebuah keluarga punya rumah. Agar seluruh penghuni rumah hidup damai, maka suasana rumah perlu tertib. Untuk itu perlu aturan yang dipatuhi semua penghuninya. Banyak aturan yang dapat dibuat. Di antaranya adalah aturan untuk saling menjaga kesopanan. Juga aturan untuk selalu membuang sampah di tempat semestinya seperti yang dilakukan Amira. Perlunya aturan itu bukan hanya di
dalam keluarga, namun juga di masyarakat atau kumpulan orang-orang yang berbudaya sama di suatu wilayah. Agar semua orang di masyarakat hidup tenteram, maka perlu adanya aturan bersama yang dipatuhi oleh seluruh warga. Karena itu, setiap masyarakat memiliki aturannya masing-masing. Aturan-aturan baik di keluarga maupun di masyarakat itulah yang disebut norma

A. Norma Masyarakat

Kalau mau masuk rumah, apa yang semestinya dilakukan? Seorang warga yang baik tentu akan mengucap salam lebih dahulu sebelum masuk rumah. Walaupun rumah tersebut adalah rumahnya sendiri. Apalagi kalau rumah itu rumah orang lain. Harus mengucap salam lebih dahulu, sampai pemilik
rumah itu keluar dan mempersilakan masuk. Mengucap salam sebelum memasuki rumah merupakan salah satu contoh norma. Begitu pula untuk selalu menghormati orang tua serta guru, walaupun orang tua atau guru tersebut mungkin keliru. Norma-norma seperti itu diperlukan agar suasana kehidupan bersama menjadi tertib, dan seluruh warganya damai.

1. Pengertian Norma
Norma merupakan aturan untuk menata kehidupan manusia di dalam masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah “Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.” Karena bersifat mengikat, maka norma harus dipatuhi oleh semua orang di dalam masyarakat tersebut. Bagi yang tidak mematuhi norma dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Sanksinya dapat bermacam-macam bentuknya, baik ringan maupun berat, sesuai dengan kesepakatan masyarakat setempat. Di Aceh, sanksi melanggar norma antara lain dicambuk punggungnya. Di Kalimantan serta Papua ada sanksi berupa keharusan membayar denda berupa hewan ternak untuk pelanggaran norma. Di masing-masing daerah tentu ada jenis sanksi khusus yang ditetapkan masyarakatnya.


Di kehidupan masyarakat, norma bisa berupa aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma tertulis
biasanya dirumuskan khusus secara bersama-sama oleh bebe rapa orang yang mewakili masyarakat dalam suatu waktu tertentu. Peraturan sekolah umumnya  merupa kan norma tertulis

Sedangkan norma tidak tertulis tidak selalu dirumuskan secara khusus, melainkan juga da pat berkembang dari kebiasaan bersama. Misalnya, saat ada tetangga wafat. Para tetangga lain perlu membantu keluarga yang berduka sampai semua urusan tuntas. Hal tersebut menjadi norma dalam kehidupan bertetangga.

Norma dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto, pembuatan norma adalah “Agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan.” Ketika suasana keluarga serta masyarakat tertib, maka seluruh orang di keluarga maupun masyarakat akan damai.
Terdapat beberapa nilai penting norma yang perlu diperhatikan. Di antara nilai penting norma tersebut adalah:

A. Menciptakan ketertiban dan keamanan bersama
Perhatikan situasi berlalu lintas. Di setiap perempatan besar biasa dipasang lampu lalu lintas. Lampu merah untuk perintah berhenti, lampu kuning untuk perintah bersiaga, dan lampu hijau untuk perintah berjalan. Tanpa lampu tersebut, lalu lintas bisa kacau dan dapat mengakibatkan tabrakan kendaraan

B. Mencegah benturan kepentingan antarwarga
Banyak keluarga mengatur waktu untuk menyalakan televisi. Sekitar pukul 18.00 petang, televisi di rumah selalu dimatikan dulu. Waktunya untuk beribadah malam sebentar dan juga untuk anak-anak belajar. Pengaturan itu dapat mencegah benturan kepentingan, antara kepentingan menonton siaran televisi dengan kepentingan ibadah atau belajar.

C. Membentuk akhlak atau karakter manusia.
Dari kecil biasa diajarkan agar  berdoa lebih dulu sebelum makan. Dengan norma tersebut, setiap orang dididik untuk senantiasa bersyukur pada Tuhan Yang Ma ha Esa atas segala nikmat yang diperoleh. Kebiasaan bersyukur itulah yang perlu jadi karakter setiap orang.

D. Menjadi petunjuk bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan di masyarakat. 
 
Setelah terjadi bencana pan demi Covid-19, pemerintah mengeluarkan peraturan agar semua orang selalu menggunakan masker penutup hidung dan mulut saat di luar rumah, serta menjaga jarak antarsesama. Aturan tersebut merupakan norma untuk memberi petunjuk masyarakat agar sehat dan terhindar dari virus tersebut.

E. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bila seseorang merasa dirugikan oleh orang lain, orang tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga ia dapat memperoleh haknya. Ada aturan yang mengatur hal itu. Aturan itu adalah yang menjaga agar keadilan di masyarakat terwujud.
Begitu penting norma bagi masyarakat, maka norma perlu dibudayakan sejak dini. Salah satu cara membudayakannya adalah dengan memberlakukan sanksi. Sanksi dapat besifat ringan, seperti berupa teguran atau peringatan agar tidak melanggar norma yang sama di waktu lainnya. Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa denda hingga hukuman bagi pelanggar sanksi. Dengan adanya sanksi itu  diharapkan tidak ada pelanggaran norma lagi.

3. Jenis Norma

Secara umum norma dikelompokkan menjadi empat jenis. Keempat norma tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau aturan yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah dan larangan, yang bertujuan mengatur manusia agar mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.
 

 
b. Norma susila
Norma ini berasal dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan mengajarkan kita untuk selalu berbuat baik sesuai dengan kata hati. Setiap manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan perbuatan yang baik dan buruk.
c. Norma sosial
Norma sosial atau kesopanan bersumber dari tatakrama atau kebiasaan masyarakat. Norma ini bersifat lokal. Norma kesopanan berawal dari hubungan yang terjadi antar manusia yang kemudian membentuk aturanaturan yang disepakati bersama.

d. Norma hukum
 Norma hukum merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia  dalam kehidupan bernegara. Norma ini dibuat oleh pemerintah dan bersifat tegas serta memaksa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda. 










4. Norma dan Nilai-nilai Pancasila



Di Indonesia, norma tentu juga terkait dengan nilai-nilai Pancasila, yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, serta nilai keadilan sosial
.
a. Norma ketuhanan merupakan norma yang terkait dengan nilai ketuhanan. 
Di antara norma ini adalah kewajiban untuk selalu menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Juga untuk senantiasa bersyukur dalam menjalani kehidupan.

b. Norma kemanusiaan merupakan norma yang terkait dengan nilai kemanusiaan.
Contohnya adalah untuk selalu bersikap santun dan peduli  untuk membantu sesama. Juga
untuk selalu mengembangkan diri sendiri seperti terus belajar dan bercita-cita
.
c. Norma persatuan merupakan norma yang terkait dengan nilai persatuan.

Di antaranya adalah norma untuk selalu menjaga perdamaian, menghindari segala kekerasan baik kata-kata maupun isik. Juga untuk selalu tertib, disiplin, dan bekerja keras.

d. Norma kerakyatan merupakan norma yang terkait dengan nilai

kerakyatan. Seperti norma untuk selalu berkomunikasi dan berdialog, serta bermusyawarah dan berdemokrasi. Juga norma untuk mementingkan bergotong royong atau bekerja sama. Norma keadilan sosial merupakan norma yang terkait dengan nilai keadilan sosial. Di antara norma ini adalah untuk selalu berusaha bersikap adil di kehidupan sehari-hari, juga untuk mewujudkan kesejahteraan dengan terus mengevaluasi dan memperbaiki diri.


Undang-Undang NRI Tahun 1945 sebagai Dasar
Hukum Tertulis Negara
Di keluarga tentu terdapat bukan hanya satu melainkan beberapa norma atau aturan. Seperti aturan untuk beribadah, aturan dalam berbicara satu sama lain, aturan menjaga kebersihan, aturan untuk saling membantu, dan sebagainya. Semua aturan itu adalah untuk membuat kehidupan keluarga tertib dan damai. Di lingkungan sekolah juga selalu terdapat beberapa yang harus dipatuhi. Di antaranya adalah aturan seragam, aturan untuk mengikuti pelajaran di sekolah, aturan untuk menghormati guru dan para petugas di sekolah, serta banyak aturan lainnya. Antara satu aturan dengan aturan lain tidak boleh bertentangan karena akan menimbulkan kebingungan pada siswa. Di masyarakat, norma atau aturannya lebih banyak lagi karena lebih banyak urusan yang perlu diatur. Ada aturan tentang mengelola sampah warga, aturan untuk menjaga keamanan lingkungan, aturan untuk mencegah penyebaran nyamuk guna menghindari wabah penyakit, dan sebagainya. Di rumah, di sekolah, serta di masyarakat terdapat banyak aturan. Maka di dalam sebuah negara tentu terdapat lebih banyak norma atau aturan karena urusan yang perlu diatur lebih banyak. Aturan negara biasa disebut hukum yang wujudnya antara lain berupa undang-undang. Undang-undang adalah hukum tertulis dalam sebuah negara.

1.Perlunya Dasar Hukum Tertulis
Kalian tentu menyadari beta pa banyak aturan yang dimiliki oleh negara untuk
menga turmasyarakatnya.Baik aturan itu berupaundang-undangmaupun aturan lainnya. Semua aturan atau hukum itu tidak boleh bertentangan. Hal tersebutdiperlukan agar hak dan kewajiban yang ha rusdipenuhimasyarakat men jadijelas. Undang-Undang/ Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden Agar hukum tidak bertenta ngan, maka perlu ada nya dasar hukum tertulis. Semua undangundang atau aturan di dalam negara per lu bersumber pada da sar hukum tertulis. Ibarat
pohon besar, dasar hukum ter tulis adalah batang utama pohon tersebut. Adapun undang-undang serta peraturan-peraturan di dalam mnegara adalah seperti batang dan rantingnya. Tanpa dasar hukum tertulis, undang-undang serta keten tuan-ketentuan dapat bertenta ng an antara yang satu dengan yang lainnya. Bila hal itu terjadiakan membingungkan masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban. Karena itu, setiap negara perlu memiliki dasar hukum tertulis.

2. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Dasar Hukum Tertulis 



Seperti telah disebutkan sebelumnya, setiap negara perlu memiliki dasar hukum tertulis agar dapat membuat berbagai undang-undang serta aturan lain yang benar-benar baik. Dasar hukum tertulis itu perlu dibangun di atas dasar negara yang telah ditetapkan. Di Indonesia, dasar negaranya adalah
Pancasila.
Maka di tahun 1945 para pemimpin bangsa pun menyusun dasar hukum tertulis tersebut berdasarkan Pancasila. Dasar hukum tertulis yang disusun adalah berupa Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamai UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Kalau seluruh norma hukum di Indonesia diumpamakan seperti pohon besar, maka UUD NRI Tahun 1945 merupakan batangnya. UUD NRI Tahun 1945 inilah dasar hukum tertulis dan menjadi dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia.

D. Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945




Kalian sudah memahami kalau UUD NRI Tahun 1945 merupakan dasar hukum tertulis dari semua hukum di Indonesia. Kalau hukum dapat diibaratkan sebagai pohon besar, maka dasar hukum tertulis adalah ibarat batangnya. Semakin kokoh batang itu, akan semakin kuat pohonnya. Begitulah gambaran UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis di Indonesia. Setelah memahami gambaran itu, sekarang saatnya mengetahui bagaimana UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertulis dirumuskan dan disahkan. Untuk itu mari simak kembali sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dipimpin Radjiman Wedyodiningrat di Gedung Chuo Sangi-in di Jakarta 

1. Perumusan UUD NRI Tahun 1945
Sidang pertama BPUPK itu berhasil melahirkan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 1 Juni 1945. Kalau negara Indonesia diibaratkan rumah, Pancasila adalah pondasinya. Kalau negara Indonesia diibaratkan pohon besar, maka Pancasila merupakan akarnya yang sangat kuat. BPUPK lalu menugasi Panitia Sembilan untuk menyusun sila-sila Pancasila. Tugas itu selesai tanggal 22 Juni 1945, Pancasila siap dijadikan pondasi untuk merumuskan dasar hukum tertulis. Lalu Pancasila pun dimasukkan menjadi inti Mukadimah atau Pembukaan dasar hukum tertulis.


Kunjungi Juga
Kunjungi Juga
Dalam sidang kedua BPUPK tanggal 10-17 Juli 1945, semua setuju Pembukaan Undang-Undang Dasar itu. Maka BPUPK pun membentuk Panitia Dasar hukum tertulis untuk menyusun isi Undang-Undang Dasar. Pada masa itu, bagian isi Undang-Undang Dasar itu disebut batang tubuh Undang-Undang
Dasar. Panitia Dasar hukum tertulis tersebut beranggotakan 19 orang diketuai oleh Soekarno . BPUPKI juga membentuk Panitia Keuangan dan Perekonomian yang dipimpin oleh Mohammad Hatta dan Panitia Pembela Tanah Air (PETA) yang diketuai Abikusno Cokrosuyoso.
Panitia Dasar hukum tertulis pun bermusyawarah pada tanggal 11 Juli 1945. Hasilnya ada tiga hal. Pertama, membentuk Panitia Perancang UndangUndang Dasar (UUD). Kedua, bentuk negara kesatuan atau unitaris. Ketiga, kepala negara berada di tangan satu orang, yaitu presiden.

Rancangan UUD tersebut berisi antara lain:
  • Wilayah negara Indonesia yang mencakup seluruh bekas wilayah Hindia-
  • Belanda, dan pulau-pulau di sekitarnya.
  • Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
  • Bendera nasional adalah sang saka Merah Putih
  • Bahasa nasional Indonesia adalah bahasa Indonesia.  Pada tanggal 16 Juli 1945, naskah rancangan Undang-Undang Dasar itu diterima dalam sidang BPUPKI dengan suara bulat. Selesailah perumusan naskah UUD tersebut
2. Proses Pengesahan UUD NRI 1945
Setelah selesai merumuskan naskah UUD, BPUPK dibubarkan karena tugasnya telah selesai. Selanjutnya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengambil alih tugas penyiapan kemerdekaan Indonesia dari BPUPK.  Tanggal 16 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang pertama. Sehari kemudian, tanggal 17 Agustus 1945 yang bertepatan dengan hari Jumat tanggal 9 Ramadhan 1364 Hijriah, Indonesia merdeka. Esok harinya, tanggal 18
Agustus, PPKI melanjutkan sidangnya. Ada tiga keputusan PPKI dalam sidang itu. Pertama, menetapkan Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kedua, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menyusun kelengkapan pemerintahan. Ketiga, mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar.

3. Sistematika UUD NRI Tahun 1945
Sebagai dasar hukum tertulis, UUD NRI Tahun 1945 sudah selesai dirumuskan. Kalian tentu ingin tahu bagaimana sistematika Undang-Undang Dasar tersebut? Sistematika UUD NRI Tahun 1945 setelah dirumuskan tersebut mencakup tiga hal. Pertama, bagian pembukaan. Kedua, bagian batang tubuh.
Ketiga, bagian penjelasan. Setelah dilakukan perubahan atau amendemen, sekarang sistematikanya menjadi pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan yang terdiri dari empat alinea. Keseluruhannya adalah mengenai bentuk negara,
tujuan negara serta rumusan dasarnegara Pancasila. Batang tubuh UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, 4pasal aturan  peralihan dan 2 ayataturan tambahan.

E. Amendemen UUD NRI Tahun 1945
Perubahan Undang-Undang juga disebut sebagai amendemen. Di Indonesia perubahan atau amendemen Undang-Undang juga telah dilakukan, termasuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Perubahan tersebut dilakukan dari tahun 1999 hingga tahun 2002. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 itu. Setelah sekitar setengah abad Indonesia merdeka,
 kehidupan bermasyarakat tentu berubah. Masyarakat ingin kehidupan politik yang lebih demokratis, agar masyarakat lebih bebas berpendapat serta dapat memilih pemimpin secara langsung. MPR memenuhi aspirasi masyarakat tersebut. Maka dilakukanlah Amendemen UUD NRI Tahun 1945. Beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar itupun diubah secara bertahap melalui sidang-sidang MPR

1. Tahap Perubahan
Amendemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan empat kali. Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 14-19 Oktober 1999. Terdapat 9 pasal yang diubah dalam amendemen ini. Perubahan kedua adalah melalui sidang pada tanggal 1-18 Agustus 2000 untuk mengubah 25 pasal pada lima bab. Selanjutnya adalah amendemen ketiga yang mengubah 22 pasal. Hal ini
dilakukan melalui Sidang MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Amendemen
keempat adalah melalui Sidang MPR pada tanggal 1-10 Agustus 2002
dengan mengubah 13 pasal. Semua perubahan itu dilakukan dengan tetap
menggunakan Pancasila sebagai dasarnya.
2. Hasil Perubahan
Amendemen UUD NRI Tahun 1945 menghasilkan beberapa perubahan. Seperti pada amendemen pertama yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua kali masa jabatan atau paling lama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun menjabat, presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih lagi. Pada amendemen kedua ditegaskan bahwa masyarakat memilih secara langsung para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan begitu setiap orang sepenuhnya bebas memilih wakilnya untuk menjadi anggota DPR
Amendemen keempat UUD NRI Tahun 1945 antara lain menyangkut masalah pendidikan. Dalam amendemen ini, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan anggaran pendidikan paling sedikit harus 20 persen dari anggaran negara. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat.