Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2017

Seperti yang kita ketahui bahwa pertumbuhan lembaga pendidikan semodel RA semakin meningkat, begitupun juga jumlah siswanya semakin bertambah. Dari semua data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa RA yang berjumlah 27.999., semuanya dikelola masyarakat berstatus swasta. .

Dan tentu saja ketersediaan lembaga PAUD yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang tentu saja sangat perlu terus diupayakan. Tentu saja semua harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional dimana mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the golden age). Dimana pada usia tersebut merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas. 

Seperti yang kita ketahui bahwa Bantuan Operasional Pendidikan RA merupakan program bantuan dari pemerintah yang berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan atas jumlah siswa pada masing-masing satuan RA. Bantuan Operasional Pendidikan RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang bisa digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasi non personalia dan personalia.

Perlu diketahui program BOP RA ini bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu untuk semua masyarakat dan tentunya secara khusus program BOP ini bertujuan diantaranya sebagai berikut: 
  1. Membantu biaya operasional RA. 
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) untuk seluruh peserta didik RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
  5. Memberikan kesetaraan bagi peserta didik yang kurang mampu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Adapun jumlah besaran biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dimana besaran tersebut berjumlah Rp 300.000,-/siswa/tahun. Dimana jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.

Untuk sistem penyaluran dana BOP RA ini dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan harus diketahui bahwa Pencairan dana BOP RA ini bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening RA sebagai penerima bantuan operasional, atau dengan pembayaran Uang Persediaan (UP)

Untuk Tahun ini tepatnya tahun 2017 ini dana BOP akan diberikan selama 12 bulan yaitu periode Januari sampai Desember 2017, dan akan dicairkan satu kali tahap paling lambat akhir bulan April 2017.