PPT PKN KELAS VIII "Memaknai Peraturan Perundang-undangan"

MATERI : MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sub A : Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Nasional di Indonesia
Sub B : Proses pembentukan peraturan perundang-undangan
Sub C : Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
KOMPETENSI DASAR
1.3 Menghargai tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia
2.3 Menunjukkan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundangaundangan nasional
3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Nasional di Indonesia
4.3 Mendemonstrasikan pola pengembangan  tata urutan peraturan perundang-undanga dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia

INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI
1.3.1 Berpikir positif dalam memaknai tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia secara adil.
1.3.2 Berpikir positif dalam memaknai tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia secara adil sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa.
2.3.1 Berperilaku Jujur di masyarakat dengan melaksanakan konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.2 Berperilaku disiplin di masyarakat dengan melaksanakan konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.3 Berperilaku tanggung jawab di masyarakat dengan melaksanakan konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.3.1 Menguraikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
3.3.2 Menjelaskan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.3.3 Memberikan contoh sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
4.3.1 Berperan sebagai penyusun tata urutan peraturan perundang-undangan.
4.3.2 Meneladani peran lembaga negara sebagai penyusun tata urutan peraturan perundang-undangan.