Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10

Kali ini kami akan membagikan Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 yang bisa anda manfaatkan untuk mengingat point point penting dalam sebuah ringkasan.Maka dari itu Kami juga akan coba membuat Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10. Siapa tau ini lebih bermanfaat.



Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10

  1. Bagian 1 Pancasil
  2. Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Bagian 3 Bhinneka Tunggal Ika
  4. Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 

Rangkuman Pancasila (Bagian 1)

Menggali Ide Pendiri Bangsa  tentang Dasar Negara


  • Ada banyak tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK. Beberapa di antaranya: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema, Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris. Kemudian ada Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman, Soewandi, A. Rachim, Soekiman, dan Soetardjo, Abdul Kadir, Soepomo, Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian, Moenandar, Dahler, Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Boentaran, Baswedan, Mudzakkir, dan Otto Iskandardinata. 
  • Dalam Naskah Persiapan yang ditulis Moh. Yamin disebutkan bahwa Moh. Yamin menyampaikan pidato dalam sidang BPUPK 29 Mei 1945, berisi tentang:(1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.
  • Sementara dalam Koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin berbeda isinya dengan Naskah Persiapan karya Moh. Yamin sendiri. Dalam koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin tidak menyinggung tentang dasar negara. Karena itulah ia diinterupsi oleh anggota sidang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa isi pidato Moh. Yamin yang ada dalam Naskah Persiapan diragukan kebenarannya.  Bagian 1 | Pancasila 25
  • Soepomo menyampaikan pidato pada 31 Mei 1945. Ia berbicara mengenai struktur sosial bangsa Indonesia yang ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa bermusyawara  denganrakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat. Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee) Indonesia nantinya, yaitu negara yang integralistik.
  • Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Peri kemanusiaan atau internasionalisme, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Terhadap kelima dasar tersebut, Soekarno mengusulkan nama Pancasila.
  • Setelah sidang BPUPK, dibentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan. Panitia Delapan bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota. Sementara Panitia Sembilan bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.
  • Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu: (1) Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, (2) Usulan yang meminta mengenai dasar negara, (3) Usulan yang meminta mengenai= soal unifikasi atau federasi, (4) Usulan yang meminta mengena bentuk negara dan kepala negara, (5) Usulan yang meminta mengenai warga negara, (6) Usulan yang meminta mengenai daerah,(7) Usulan yang meminta mengenaiagama dan negara, (8) Usulan yangmeminta mengenai pembelaan, dan (9) Usulan yang meminta mengenai keuangan. 
  • Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota  BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesi harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama(dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara. 
  • Piagam Jakarta adalah kesepakatan Panitia Sembilan, yang di dalamnya terdapat tujuh kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.

Penerapan Pancasila  dalam Konteks Berbangsa


  • Pancasila adalah ideologi yang lahir dan dibentuk dari nilai tradisi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
  • Penerapan Pancasila tidak hanya sebatas hafalan, melainkan penerapan dalam kehidupan melalui kegiatan sehari-hari.
  • Sila pertama menekankan tentang bagaimana harusnya bersikap dengan adanya perbedaan agama dan keyakinan, sehingga kerukunan tetap terjaga.
  • Sila kedua menekankan pada kemampuan untuk bersikap terhadap orang lain dan melihat orang lain sebagai individu yang ingin diperlakukan secara adil dan beradab.
  • Sila ketiga menekankan pada kemampuan untuk menjaga keutuhan di tengah-tengah keberagaman. 
  • Sila keempat menekankan pada keterlibatan dalam kegiatan musyawarah dan menyikapi perbedaan pendapat.
  • Sila kelima menekankan pada kemampuan bersikap adil kepada individu lain yang memiliki berbagai latar belakang berbeda baik jenis kelamin, status sosial, status ekonomi, dan hubungan kedekatan.


Peluang dan Tantangan  Penerapan Pancasila

  • Era digital seperti sekarang ini memberikan peluang dan tantangan dalam penerapan Pancasila.
  • Kemajuan teknologi memberi kemudahan kita untuk terkoneksi dengan orangorang di tempat berbeda  menjadi peluang untuk memperkenalkan nilai dan tradisi yang mencerminkan Pancasila kepada lebih banyakorang.
  • Berbagai bentuk media sosial merupakan hasil dari kemajuan teknologi yang dapatdigunakan untuk mengkampanyekan perilaku yang bercermin pada Pancasila. 
  • Kemajuan teknologi, juga menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia  untuk bisa mengimplementasikan dan mempertahankan nilai serta tradisi yang bercermin pada Pancasila.  
  • Radikalisme, ujaran kebencian, intoleransi dan penyebaran hoaks menjadi beberapa tantangan penerapan Pancasila yang bersumber pada media sosial.

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan


  • Gotong royong artinya adalah mengangkat beban secara bersama-sama agar beban menjadi ringan.  Ada dua jenis gotong royong, yaitu: 
  • Gotong royong tolong-menolong. Kegiatan gotong royong tolong-meno- long bersifat individual; dan
  • Gotong royong kerja bakti. Kegiatan gotong royong kerja bakti biasanya dila- kukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum.
  • Gotong royong memiliki makna penting, di antaranaya adalah: 1) Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial; 2) Gotong royong dapat melahirkan sikap kebersamaan, saling tolong-meno- long, dan menghargai perbedaan; 3) Gotong royong dapat meringankan beban orang lain; 4) Gotong royong mampu mengurangi kesalahpahaman; 5) Gotong royong dapat mencegah terjadinya berbagai konflik; dan 6) Gotong royong dapat  meningkatkan rasa kerja sama dan persatuan warga.
  • Gotong royong tidak hanya sebatas pada kegiatan bersama yang bersifat fisik saja, tetapi dapat berupa kerja bersama non-fisik seperti mencari solusi bersama atas sebuah persoalan, memberikan gagasan/ide, memberikan bantuan, dan lain-lain.

Rangkuman Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bagian 2)


Pengenalan Konstitusi dalam  Pengalaman Hidup Sehari-hari




  • Ada dua materi utama yang dibahas dalam bagian ini, yaitu Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identifikasi pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kita sehari-hari.  Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. 
  • Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semulademokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi.
  • Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.  Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara. 
  • Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan  negara yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkapatau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap 16 Agustus.
  • Berdasarkan sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telahmengalami beberapakali perubahan  bahkan pergantian. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pada 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Dan, pada tahun 1999 sampai 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan  sebanyak kal 
  • Kalau kita cermati, banyak pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Seperti Pasal 28 A sampai 28 J, yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan, serta Pasal 33 dan 34 yang terkait dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari


  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang  dipaka sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. 
  • Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma merupakan= kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat  bersumber dari manapun: dari ajaran agama,  hubungan sosial, aturan kesusilaan, maupun hukum formal. Aturan main dalam norma terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.
  • Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Hadiah dan hukuman, dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material atau hukuman fisik.
  • Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu bila ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Yang tertulis antara lain dalam bentuk Tata Tertib Peserta Didik dalam Kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan, dan saling menghormati atas perbedaan.

Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945


  • Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Berarti setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
  • Pancasila adalah titik temu seluruh warga negara Indonesia. Ia menjadi titik temu yang dapat menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancasila juga dapat menjadi asas tunggal dalam tatanan struktur dan kultul bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, persatuan Indonesia harus menghadirkan
  • negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Negara harus hadir untuk mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia, yang berdasar kepada kedaulatan rakyat dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila. 
  • Kita dapat menunjukkan beberapa pasal dalam UUD NRI Tahun 1945, untuk menggambarkan pasal-pasal yang dirumuskan terkait erat dengan 5 sila Pancasila yang terekam dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 merupakan salah satu terjemahan dan sekaligus upaya pelaksanaan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 erat kaitannya dengan usaha pelaksanaan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. 

Membuat Kesepakatan Bersama

  • Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kesepakatan berarti perihal sepakat atau maknanya konsensus. Sedangkan makna konsensus adalah kesepakatan kata atau permufakatan bersama (mengenai pendapat, pendirian, dan sebagainya) yang dicapai melalui kebulatan suara.
  • Kesepakatan bersama juga terkait dengan negosiasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan negosiasi sebagai 1) proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain; atau 2) penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang bersengketa.
  • Kesepakatan bersama dapat dikaitkan dengan integrasi sosial. Integrasi sosial merupakan proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Integrari sosial diperlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik berupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya. Dalam integrasi sosial, kesepakatan bersama mewujud dalam bentuk Asimiliasi (pembauran kebudayaan) dan akulturasi (penerimaan sebagian unsur asing).

Produk dan Hierarki Perundang-undangan



Kita memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
  • Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan kepada Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, berikut adalah jenis dan hierarki peraturan  perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  • Selain 7 jenis peraturan perundang-undangan di atas, Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengakui jenis perundang-undangan yang lain. Yakni, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat.

Hubungan Antar Perundang-undangan


  • Seharusnya masing-masing produk perundang-undangan dapat sinkron dan saling melengkapi, sehingga dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara seperti yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Namun, nyatanya ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antarperencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah)  dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Bahkan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.
  • Tidak sinkron antara perencanaan pembangunan dan perencanaan legislasi dapat tergambar dalam dokumen perencanaan pembangunan dan dokume perencanaan legislasi periode tahun 2015-2019. Dari 70 Rancangan UndangUndang dalam usulan RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) dan Prolegnas 2015-2019, hanya 3 RUU yangkemudian dapat disahkan. Di luar  70 RUU tersebut, masih ada 12 RUU yang diusulkan oleh pemerintah dalam Prolegnas yang berada di luar kerangka perencanaan pembangunan nasional, dan terdapat 14 RUU yang masuk dalam RPJMN tetapi tidak masuk ke dalam Prolegnas.
  • Selain itu, ada banyak peraturan perundang-undangan, seperti peraturan  daerah (Perda), yang bahkan bertentangan dengan peraturan perundangundangan di atasnya. Sinkronisasi atau harmonisasi antarproduk perundangundangan (nasional dan daerah) diperlukan sebagai satu kesatuan hukum yang  saling mendukung, menjadi legitimasi dan arah bagi pembangunan Indonesia.  Pembenahan kualitas perundang-undangan (regulasi) juga diperlukan aga  mendukung pencapaian prioritas pembangunan Indonesia

Menganalisis Produk Perundang-undangan

  • Bagaimana hubungan seharusnya, antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang lain? Beberapa hal berikut dapat menjadi pedoman dalam mencermati hubungan antar perundang-undangan.
  • Pertama, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tidak boleh mengabaikan apalagi bertentangan. Produk perundang-undangan yang ada di bawahnya tidakbolehbertentangan terhadap keduanya. Jika sila pertama Pancasila menyebutkan “Ketuhanan yang Maha Esa” dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan beragama. Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan norma hukum yangkebebasanberagama. Kedua, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun1945 harus merujuk atau memiliki cantolan terhadap pasal atau ayat yang adadalam UUD NRI Tahun 1945. Hal demikian berlaku secara hierarki dalam urutanperundang-undangan.SehinggasebuahPeraturanDaerah,misalnyabukanhanyaharusmerujukkepadaUUD NRI  1945 tetapi harus pula merujuk kepada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang ada di atasnya, yang sejalur perihal yang diatur.
  • Ketiga, isinya harus searah dan mendukung terhadap peraturan perundang-undangan yang di atasnya, norma hukum yang ada harus dapat dilaksanakan, dan harus selaras dengan upaya mendorong pemerintahan yang melayani kepentingan rakyat, memperhatikan rasa keadilan masyarakat, dan tidak berpeluang digunakan untuk korupsi.
  • Apabila ketiga hal di atas tidak terpenuhi, maka sebuah peraturan perundangundangan dapat digugat. Apabila peraturan berbentuk Undang-Undang, maka dapat digugat (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Sedangkan selainnya, dapat dilayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Ketiga hal di atas, sekaligus merupakan alat sederhana untukmenganalisis sebuah produk perundang undangan.

Rangkuman Bhinneka Tunggal Ika (Bagian 3)


Mengidentifikasi Identitas Individu dan Identitas Kelompok

  • Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jati diri diartikan sebagai keadaan khusus seseorang. Kata lain dari jati diri adalah identitas. 
  • Tidak hanya melekat pada benda, seseorang atau individu, identitas juga menempel pada sebuah komunitas serta kelompok. Sebuah kelompok yang memiliki kekhasan atau jati diri, menjadikannya berbeda dengan komunitas lainnya.
  • Dilihat dari prosesnya, identitas bisa terbentuk secara alamiah atau sosial. Warna kulit misalnya, adalah contoh dari identitas yang terbentuk secara alamiah. Sementara, dasar dari sebuah negara adalah jati diri atau identitas yang dibentuk atau disepakati oleh seluruh elemen yang ada di dalamnya. 
  • Keragaman atau Kebinekaan adalah jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan dasar negara yang memayungi sekaligus menghargai keragaman suku, bangsa, dan agama masyarakat Indonesia.
  • Pancasila adalah identitas bangsa Indonesia yang digali dari dasar tradisi masyarakat. Ir. Soekarno mengatakan bahwa ia tidak menciptakan lima sila tersebut, ia sebatas melakukan penggalian, hingga kemudian dirumuskanlah lima mutiara  hidup itu.
  • Sebagai bangsa yang bericirikan Pancasila, maka lima prinsip tersebut harus terinternalisasi dalam sikap dan perilaku. Kata Mohammad Hatta, Pancasila jangan hanya menjadi amal di bibir saja, tetapi tertanam dalam hati dan tercermin dalam amal perbuatan. 

Mengenali, Menyadari, dan Menghargai Keragaman Identitas

  • Sebagai mahluk sosial, manusia melakukan interaksi dengan yang lain baik dilakukan oleh individu maupun antarkelompok. Pada aktivitas itu, ada proses mempengaruhi yang dilakukan baik melalui sikap, aktivitas maupun simbol tertentu. Interaksi inilah yang membuat orang mengenali yang lain.
  • Proses mengenali yang lain berarti mengetahui secara interaktif bagaimana identitas atau jati diri kelompok tersebut. Identitas kelompok yang tercipta, mendapatkan pengaruh dari mereka yang menjadi anggotanya. Identitas sebua grup merupakanhasil dari rumusan dan kesepakatan yangdiharapkan bisa menjadi media bagi kelompok lain ketika hendak mengenalinya.
  • c. Indonesia adalah negara yang memiliki dua identitas sekaligus; primordial dan nasional. Jika dalam identitas primordial kita melihat banyak sekali jati diri, tidak demikian halnya dengan identitas nasional. Dalam jati diri kita yang bersifat nasional itu, kita bersama-sama memiliki satu warna, satu identitas.
  • Dengan begitu, keunikan Indonesia terletak pada keragaman sekaligus kesatuannya. Keragaman  pada identitas kita yang bersifat primordial sementara kesatuan dan persatuan  terletak pada jati diri kita yang bersifat nasional.
  • Pada setiap perjalanan yang dilakukan oleh siapapun (individu maupun kelompok), mereka akan berjumpa perbedaan-perbedaan. Perjumpaan antara kebudayaan yang berbeda, kemudian mengharuskan adanya kesepakatan tentang bagaimana interaksi dibangun di antara mereka.
  • Dalam perbedaan-perbedaan yang dijumpai tersebut, perlu sikap yang lebih dari sekadar mengenali dan menyadari, yakni menghargai tradisi yang lain. 
  • Meski kita memiliki kebanggaan atas jati diri yang kita miliki, sikap tersebut tidak lantas merendahkan identitas bangsa lain. Rasa hormat atas identitas sebagai sebuah bangsa yang memiliki peradabanluhur adalah sikap yang wajar dimiliki.  Namun, bersamaan dengan sikap bangga terhadap kebudayaan yang kita miliki,  harus juga ditunjukkanpenghormatan atas budaya bangsa lain.

Kolaborasi Antarbudaya di Indonesia



Dengan mempelajari latar belakang demografis anggota BPUPK, kita bisa menyimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang mencerminkan semangat kolaborasi. Anggota BPUPK yang berasal dari agama dan suku yang berbeda, bersepakat untuk membentuk identitas nasional yang tidak merefleksikan semangat kelompok, tetapi juga sekaligus memayungi kebutuhan semua kelompok.  Tindakan diskriminatif terhadap sesama anak bangsa yang berbeda suku, bahasa, golongan, dan agama, hakikatnya menyakiti diri kita sendiri. 

Rangkuman Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bagian 4)


Paham Kebangsaan, Nasionalisme,  dan Menjaga NKRI

  • Konsep tentang arti bangsa atau kebangsaan di Indonesia telah dirumuskan oleh the founding fathers sejak sebelum Indonesia mendeklarasikan kemerdekaaan, 17 Agustus 1945.
  • Rumusan konsep kebangsaan itu dapat dilacak pada pemikiran Soekarno saat menyampaikan pidatonya yang fenomenal, 1 Juni 1945.
  • Soekarno meletakkan kebangsaan sebagai dasar berdirinya sebuah bangsa, dalam hal ini Indonesia.
  • Menurut Soekarno, konsep kebangsaan berdasarkan persatuan antara “orang dan tempat”. Konsep ini melahirkan apa yang biasa disebut sebagai “Tanah Air”.
  • Suatu bangsa atau kebangsaan itu tidak berdasarkan satu daerah tertentu, Jawa misalnya, tetapi mencakup semua pulau, semua etnis, dalam teritorial Indonesia. Ini menjadi landasan pentingnya persatuan Indonesia, mencintai dan turut menjaga keutuhan NKRI.
  • Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib.
  • Paham kebangsaan dibangun berdasarkan semangat kebersamaan, yang tidak hanya pada satu wilayah atau daerah tertentu, tetapi mencakup keseluruhan daerah, apalagi bangsa Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan.
  • Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Dengan demikian, masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan  yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri, seperti merasa memiliki dan cinta tanah air (patriotisme).

NKRI dan Kedaulatan Wilayah



  • Sebuah wilayah negara, atau wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI), menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
  1. Batas wilayah negara telah diatur berdasarkan regulasi Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. 
  2. Wilayah perbatasan, ternyata memiliki arti yang sangat vital dan strategis, baik dilihat dari sudut pandang perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi atau perbatasan kabupaten/kota antarprovinsi.
  • Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 76 Tahun 2012, hal itu karena menyangkut pertahanan dan keamanan suatu negara, sosial, ekonomi, dan budaya, sehingga untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,  perlu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah. 

Sengketa Batas Wilayah  Antara Indonesia dan Malaysia

  • Sejak dekade 1970-an, telah disepakati beberapa Memorandum of Understanding (MoU), yakni MoU antara Indonesia-Malaysia di Jakarta pada 26 Novembe 1973, Minutes of the First Meeting of the Joint Malaysia-Indonesia Boundary Committee pada 16 November 1974, serta Minutes of the Second Meeting of the Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee di Bali pada 7 Juli 1975. 
  •  Tahun 2000 dilakukan penegasan batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia dalam bentuk Joint Survey on Demarcation, yang merupakan tindak lanjut dari perjanjian tahun 1975. Namun demikian, perjanjian damai antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus sengketa batas wilayah ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang melibatkan negara lain, sejak masa kolonialisme. 
  • Uti possidetis juris adalah suatu negara yang baru dapat mewarisi kekayaan dan wilayah negara penguasa sebelumnya. Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa Indonesia mewarisi wilayah Belanda, sedangkan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Hal ini lumrah dan menjadi kebiasaan yang diakui secara internasional, dan diterapkan di banyak negara bekas jajahan.
  • Asas hukum internasional pacta tertiis nec nocent nec prosunt menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak yang tidak terikat kepada perjanjian tersebut. Artinya, Indonesia dan Malaysia tidak dianggap berhak memiliki serta tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas Traktat London.